Headline

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan, KPK Diminta Terapkan Pasal TPPU

INDOPOSCO.ID – Kasus korupsi pengadaan lahan yang mengakibatkan kerugian negara ratusan miliar serta melibatkan jajaran petinggi Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan PT Totalindo Eka Persada terus menjadi sorotan publik.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mendesak KPK untuk melacak semua aset yang dimiliki oleh para tersangka.

“Yang menjadi prioritas utama dalam upaya pemidanaan oleh KPK adalah memastikan pengejaran terhadap aset-aset terkait,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID pada Sabtu (21/9/2024).

Selain itu, KPK juga harus mengoptimalkan penggunaan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai instrumen yang mempermudah proses pelacakan aset.

“Sehingga kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi dapat dipulihkan secara maksimal,” ujarnya.

Sebelumnya, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika mengungkapkan bahwa penyidik akan mempertimbangkan pembekuan rekening lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.

“Proses blokir dan sita aset menyesuaikan dengan kebutuhan pengungkapan perkara,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID pada Jumat (20/9/2024).

Menurutnya, Selain pembekuan rekening dan penyitaan aset, Tessa menekankan bahwa penyidik akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait.

Sebagai informasi, terdapat kerugian negara sebesar Rp223 miliar akibat penyimpangan dalam investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019-2021.

Kerugian ini berasal dari selisih antara pembayaran bersih Perumda kepada PT Totalindo Eka Persada sebesar Rp371 miliar dan harga transaksi riil PT Totalindo dengan pemilik tanah awal (PT Nusa Kirana Real Estate), setelah memperhitungkan pajak, BPHTB, dan biaya notaris sebesar Rp147 miliar.

Tersangka Yoory Corneles Pinontoan (YCP) dan lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button