Headline

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan, KPK Diminta Terapkan Pasal TPPU

INDOPOSCO.ID – Kasus korupsi pengadaan lahan yang mengakibatkan kerugian negara ratusan miliar serta melibatkan jajaran petinggi Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan PT Totalindo Eka Persada terus menjadi sorotan publik.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mendesak KPK untuk melacak semua aset yang dimiliki oleh para tersangka.

“Yang menjadi prioritas utama dalam upaya pemidanaan oleh KPK adalah memastikan pengejaran terhadap aset-aset terkait,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID pada Sabtu (21/9/2024).

Selain itu, KPK juga harus mengoptimalkan penggunaan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai instrumen yang mempermudah proses pelacakan aset.

“Sehingga kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi dapat dipulihkan secara maksimal,” ujarnya.

Sebelumnya, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika mengungkapkan bahwa penyidik akan mempertimbangkan pembekuan rekening lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button