KPU Pastikan Warga Ber-KTP DKI di Luar Jakarta Tetap Bisa Nyoblos Pilkada

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata menyatakan, warga ber-KTP Jakarta yang tinggal di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Paling penting pencoblosan sesuai tempat tinggal tercatat di data kependudukan dan tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kondisi itu berbeda ketika Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Baik Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg), seseorang yang berbeda data bisa mencoblos bisa memilih dengan catatan telah mengurus formulir A5.
“Nyoblosnya di Jakarta, harus Jakarta, kita kan dapil harus provinsi, kecuali kemarin Pemilu kan dapil nasional,” kata Wahyu Dinata usai acara Coffee Morning bersama media, di kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
Sementara anggota KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah menyatakan, pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 dilakukan berdasarkan asas de jure (sesuai hukum). Artinya pendataan seseorang calon pemilih didaftar sesuai dengan alamat tertera di KTP.
“Ya, seperti yang tadi saya sampaikan, kami memutahirkan data pemilih itu de jure berdasarkan dokumen kependudukan yang ada,” jelasnya, dalam kesempatan yang sama.
“Jadi selama warga tersebut masih memiliki KTP DKI Jakarta tetap kami akan data sebagai pemilih di DKI Jakarta atau walaupun sudah tinggal di luar DKI Jakarta,” tambahnya.
Sementara pencocokan dan penelitian (coklit) hingga saat ini telah mencapai 99,80 persen data pemilih untuk Pilkada Jakarta 2024. Proses tersebut bakal berakhir pada 24 Juli 2024.
“Sampai hari ini, 22 Juli 2024, tiga hari jelang berakhirnya coklit, kami sudah menyelesaikan sebanyak 99,80 persen dari keseluruhan data yang kami terima, sebanyak 8.315.669 pemilih,” beber Fahmi. (dan)