Headline

Soal Pengalihan Kuota Haji Khusus, Anggota Pansus: Kemenag Langgar Perjanjian

INDOPOSCO.ID – Anggota Pansus Angket Haji DPR Luluk Nur Hamidah, menyatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) teaclah melanggar kesepakatan terkait pengalihan kuota haji khusus.

Menurut Luluk, hal tersebut menjadi prioritas utama dalam evaluasi penyelenggaraan haji dari berbagai isu yang ada, karena berpotensi melanggar undang-undang dan menimbulkan implikasi serius bagi keberlangsungan program haji di Indonesia.

“Menurut pandangan kami, telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan terkait penggunaan dan penyalahgunaan visa yang tidak sesuai peruntukannya, serta adanya praktik pengalihan kuota reguler sebanyak 8.400 menjadi kuota haji khusus,” katanya kepada wartawan, Minggu (21/7/2024).

“Menurut pandangan kami, ini secara jelas melanggar ketentuan undang-undang dan kesepakatan Panja (Panitia Kerja) yang telah disahkan oleh Menteri Agama,” imbuhnya.

Luluk menuturkan, hal tersebut juga mengabaikan dan melanggar Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Haji, yang didasarkan pada asumsi jumlah jemaah haji yang telah disepakati dalam rapat kerja bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Evaluasi terhadap masalah ini akan sangat menantang,” kata dia.

Ia pun meyakini, pihak-pihak yang selama ini mendapatkan keistimewaan akan merasa terganggu dengan adanya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji.

“Kita ingin lah jangan ada rente, ada mafia-mafiaan, apalagi masalah haji ya kan,” jelas Luluk.

Ia juga menyangkal bahwa pembentukan Pansus Haji berbau politis, terutama dalam konteks hubungan Ketua Umum PKB yang juga Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, yang sering berseberangan dengan Yaqut.

“Pembentukan Pansus Haji semata-mata untuk memenuhi rasa keadilan, khususnya bagi jemaah reguler, agar penyelenggaraan haji reguler sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucapnya.

“Kami akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah pengalihan ini disertai dengan tindakan rente yang berpotensi memberikan keuntungan tertentu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah bahwa tidak terdapat pengalihan terhadap setengah dari kuota haji tambahan pada 2024.

“Jadi tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan. Itu prinsipnya. Kami tidak menyalahgunakan dan Insya Allah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya,” kata Yaqut. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button