Pertimbangan Hakim PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

INDOPOSCO.ID – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengemukakan, pertimbangan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Salah satunya, penyidik tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur.
Dari bukti P9, bukti T33, T34 dan T67 telah terbukti pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 21 Mei 2024. Namun, baru diperiksa sebagai tersangka esok harinya atau 22 Mei 2024 dan dilanjutkan tanggal 12 Juni 2024.
“Sebelum Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka, maka termohon berkewajiban hukum melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pemohon,” kata Eman Sulaeman di PN Bandung, Provinsi Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
Menimbang bahwa terkait dalil termohon, termohon dalam jawabannya pada halaman 27-28 yang pada pokoknya menegaskan, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan termohon sudah memenuhi syarat-syarat.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat angka 14 UU Nomor 8 1981 tentang hukum acara pidana. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 21/PUXII/2014 tertanggal 16 Maret 2015 dan ketentuan lainnya.
“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah mininal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana,” ucap Eman.
Hakim tidak sependapat dengan termohon maupun ahli yang dihadirkannya mengenai prosedur penetapan tersangka. Menurut hakim, proses penetapan tersangka harus melalui pemeriksaan lebih dulu terhadap calon tersangka.
“Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah mininal dua alat bukti, tetapi juga harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu,” jelas Eman.
“Karena hal tersebut sudah jelas dan tegas termaktub dalam putusan MK Nomor 21/PUXII/2014 tertanggal 16 Maret 2015 telah memberikan syarat tambahan,” sambungnya.
Pegi Setiawan terbebas dari sangkaan penyidik Kepolisian Daeah (Polda) Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.
“Dengan demikian petitum dalam praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan seluruhnya,” tutur Eman.
Setelah putusan tersebut dibacakan, maka pihak kepolisian harus membebaskan yang bersangkutan “Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan, intinya permohonan dari pemohon dikabulkan,” imbuh Eman. (dan)