Komisi III DPR Minta Ungkap Motif Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengapresiasi upaya polisi yang telah menangkap dua terduga pelaku pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Meski begitu, dirinya meminta polisi mengungkap motif dari pelaku melakukan perbuatannya. Baginya tidak cukup pengungkapan hanya sekadar karena kegiatan korban, selaku jurnalis yang ingin membongkar adanya kegiatan judi online di wilayahnya.
“Yang paling penting polisi bisa menekan terduga terkait motif pembakaran. Apakah benar karena almarhum yang juga wartawan itu kerap memberitakan soal judi online di wilayah kerjanya?” kata Nasir saat dihubungi indopos.co.id, Senin (8/7/2024).
Lebih lanjut, dia pun meminta menjatuhkan hukuman berat terhadap para pelaku yang telah menewaskan 4 orang itu. “Ya pastinya hukuman maksimal harus diberikan,” tandasnya.
“Karena ini juga menyangkut kebebasan dan perlindungan terhadap kerja jurnalis,” pungkas anggota dewan dari Fraksi PKS yang juga mantan wartawan ini.
Sebelumnya, polisi berhasil mengungkap terduga pelaku pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo. Keduanya berinisial R dan Y sebagai eksekutor pembakaran rumah wartawan Tribrata.Tv, Rico Sempurna Pasaribu, kini ditetapkan tersangka dan terancam penjara seumur hidup.
“Saya sampaikan bahwa penyidikan terhadap kasus ini akan kita fokuskan pada Pasal 187 KUHP. Dan tentu akan kami susulkan dengan bukti apa lagi, kalau ada hal yang kemudian menguatkan pada penerapan pasal yang lebih berat, kami akan carikan itu. Kami akan pilih pasal-pasal terberat bagi para pelaku,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Effendi.
Kapolda mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti dalam penetapan tersangka tersebut. Keterangan pelaku juga sama dengan bukti yang diterima penyidik.
“Saya sampaikan bahwa bukti-bukti yang kami temukan hari ini bukti itu sudah melekat pada dua orang ini,” katanya.
“Kami sudah memverifikasi bukti, sudah menguji bukti, dan kami memastikan dengan bukti ini, dua eksekutor hari ini kita tetapkan sebagai tersangka dan akan menjalankan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya. (dil)