Transaksi Rp327 T di 2023, BPIP: Judi Online Bahayakan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

INDOPOSCO.ID – Judi online telah menjadi ancaman nyata bagi keutuhan hidup berkeluarga serta eksistensi suatu bangsa. Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2023, transaksi judi online mencapai Rp327 triliun, dan di kuartal pertama 2024, angkanya sudah menyentuh Rp100 triliun.
Data ini menunjukkan bahwa judi online telah menjelma menjadi masalah serius yang membutuhkan perhatian dan tindakan segera dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintah.
“Judi online membuat masyarakat menjadi spekulatif. Keinginan untuk cepat kaya tanpa bekerja keras membuat banyak orang terjebak dalam perangkap judi online,” ungkap Tenaga Ahli Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Benny Susetyo dalam keterangan, Sabtu (15/6/2024).
Ia mengatakan, ketika kekalahan demi kekalahan menumpuk, banyak yang akhirnya mengambil langkah ekstrem dengan meminjam uang melalui pinjaman online (Pinjol). Fenomena ini mengarah pada utang yang menumpuk dan sulit untuk dilunasi, sehingga memicu kemiskinan yang semakin akut.
Judi online juga, lanjutnya, berdampak negatif pada moralitas individu. Ketergantungan pada judi menggerus nilai-nilai moral dan etika, sehingga banyak orang yang rela melakukan apa saja demi mempertahankan kebiasaan berjudi mereka.
“Dampaknya, konflik keluarga tidak terelakkan. Pertengkaran yang dipicu oleh masalah keuangan dan kebohongan menjadi hal yang umum, yang akhirnya mengancam keutuhan hidup keluarga,” terangnya.
Judi online, masih ujar dia, tidak hanya menghancurkan individu dan keluarga, tetapi juga berkontribusi pada meningkatnya tingkat kriminalitas. Kebutuhan untuk membayar utang atau mengejar keuntungan cepat membuat banyak orang melakukan tindakan kriminal seperti pencurian, penipuan, hingga kekerasan.
“Transaksi besar-besaran yang terjadi dalam dunia judi online tidak hanya merugikan individu, tetapi juga perekonomian nasional,” ucapnya.
“Uang yang seharusnya bisa digunakan untuk keperluan produktif dialihkan ke aktivitas ilegal ini. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi menjadi terganggu, karena uang tidak berputar dalam kegiatan ekonomi yang nyata,” imbuhnya.
Ia menegaskan, saatnya pemerintah memiliki political will untuk memberantas judi online secara tegas. Ini hanya bisa dilakukan dengan tindakan langsung kepada pusat-pusat judi online yang dikelola oleh kekuatan tersembunyi yang jarang tersentuh hukum.
“Hukum harus menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk pengusaha judi dan oknum penguasa yang melancarkan operasional mereka,” tegasnya.
Ia menyebut, memutus relasi antara pengusaha perjudian dengan oknum penguasa merupakan langkah awal yang penting. Selain itu, memutus aliran keuangan juga sangat krusial.
“Pemerintah harus bekerja sama dengan bank dan aplikasi keuangan untuk menutup rekening-rekening yang digunakan untuk transaksi judi online,” ungkapnya.
“Selain itu, akses masyarakat terhadap website-website penyedia judi online harus diblokir secara efektif,” imbuhnya. (nas)