Penolakan Tapera, Pengamat: Program Harusnya Pilihan, Jangan Wajib

INDOPOSCO.ID – Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menilai program tabungan perumahan rakyat (Tapera) bagi pekerja non PNS, TNI/ Polri terlalu dipaksakan. Kebijakan tersebut, menurutnya, berpotensi disalahgunakan.
“Kita kan tahu, sebelumnya pemerintah ada program perumahan di Asabri dan Jiwasraya. Itu semua dikorupsi,” kata Trubus Rahardiansyah kepada INDOPOS.CO.ID, Minggu (2/6/2024).
Ia mengatakan, dibutuhkan kehadiran pemerintah pada program Tapera. Sehingga Tapera tidak membebani buruh
“Untuk 3 persen itu pemerintah harus hadir ikut bertanggung. Ini amanat UUD 45 warga negara berhak mendapatkan tempat tinggal,” ungkapnya.
“PP 21 itu 2,5 persen ditanggung pekerja, 0,5 persen perusahaan. Dari 2,5 persen pemerintah harus menanggung 1,5 persen, jadi buruh hanya 1 persen,” imbuhnya.
Kehadiran pemerintah ini, menurut dia, agar iuran pekerja tidak menunggak. Bentuk kehadiran pemerintah dengan memberikan subsidi. “1 persen bagi buruh itu sudah berat loh,” ucapnya.
Ia menekankan, program Tapera tersebut tidak bersifat wajib. Sebab, dalam program BPJS ketenagakerjaan juga terdapat program serupa.
“Program ini harusnya jangan wajib, tapi pilihan. Agar program di BPJS ketenagakerjaan juga jalan,” tegasnya. (nas)