Headline

Minta Polri Dibubarkan, Pakar Hukum: Fatal Itu, Harus Disanksi Berat

INDOPOSCO.ID – Pakar Hukum Universitas Trisakti, Jakarta, Yenti Garnasih menyatakan bahwa tindakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai staf pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Hendrini Purbosari meminta pembubaran Polisi Republik Indonesia (Polri) adalah tindakan yang sangat memalukan dan tidak patut.

“Fatal itu, tidak pantas saja ASN kok bicara seperti itu. Tidak etis dan tidak memahami tugas polisi untuk suatu negara,” katanya kepada INDOPOSCO.ID pada Jumat (31/5/2024).

Menurutnya, meskipun Kepolisian saat ini sedang menghadapi berbagai tantangan terkait berbagai kasus, Yenti menegaskan bahwa pembubaran Kepolisian tidak diperlukan.

“Saat ini kan ada masalah di tubuh POLRI, tapi bukan berarti POLRI harus dibubarkan,” imbuhnya.

Ia juga menekankan bahwa Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono dan Inspektorat DKI Jakarta harus menjatuhkan sanksi kode etik. “Maka dia harus kena sanksi etik,” tandasnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dengan maksud penyebaran ujaran kebencian.

“UU ITE Pasal 45 sanksinya di pidana. Silahkan di dalami, yang penting justru etik jalan dulu, karena pernyataan terbuka itu tidak tepat dan tidak mungkin negara tidak punya lembaga kepolisian,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button