Jadi Pengedar Narkoba di Aceh, PKS Pecat dan Proses Hukum Caleg Terpilih

INDOPOSCO.ID – PKS membenarkan calon legislatif (caleg)-nya bernama Sofyan ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus narkotika. PKS menyebut Sofyan merupakan caleg DPRK terpilih dari PKS Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Aceh Tamiang.
“Benar yang bersangkutan memang caleg terpilih dari PKS Dapil 2 Aceh Tamiang,” kata Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri dalam keterangannya yang diterima Indopos.co.id, Minggu (26/5/2024).
Mabruri menyerahkan kasus Sofyan ke Bareskrim Polri. Pihaknya mempersilakan Bareskrim memproses hukum Sofyan jika terbukti bersalah.
“Struktur PKS Aceh menyerahkan ke penegak hukum dalam penyelesaian kasus pidana tersebut. Kalau memang terbukti bersalah silakan diproses secara hukum. Karena partai kami di seluruh struktur (tingkat pusat, provinsi, dan kab/kota, red) tidak dijadikan tempat bersembunyi para pelaku kejahatan apapun, apalagi kejahatan narkoba,” ujarnya.
Pendapat lainnya juga diutarakan oleh Ketua DPW PKS Aceh, Makhrudin Yusuf, yang mengatakan PKS akan segera mencari pengganti jika Sofyan terbukti bersalah. Dia pun mengungkap Sofyan selama ini tidak kooperatif dengan struktur PKS di Aceh Tamiang.
“Selama ini yang bersangkutan memang tidak kooperatif dengan struktur PKS di Aceh Tamiang,” ujarnya.
” Yang bersangkutan jug akan kami pecat dan posisinya sebagai caleg terpilih digantikan oleh caleg PKS peraih suara kedua terbanyak berikutnya,” pungkasnya menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap caleg DPRK Aceh Tamiang berinisial S, terkait kasus peredaran narkoba.
Dia ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang pada Sabtu (25/5/2024) setelah buron selama tiga pekan.
“Benar yang bersangkutan berinisial S Caleg terpilih DPRK nomor 1 di Kota Aceh Tamiang,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024). (dil)