Headline

Firli Bahuri Resmi Diberhentikan, Ada 3 Pertimbangan dalam Keppres

INDOPOSCO.ID – Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana mengemukakan, tiga pertimbangan yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya, mengacu terhadap aturan lembaga antirasuah.

“Pertama, Surat pengunduran diri Bapak Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023,” kata Ari Dwipayana dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Pertimbangan ketiga, berdasarkan pasal 32, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.

Ketentuan Presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan.

“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024,” jelas Ari.

Firli Bahuri beberapa waktu lalu, sempat mengirimkan surat pengunduran diri Ketua KPK nonaktif ke Istana. Hanya saja, terjadi kendala dalam prosesnya. Surat tersebut diduga menghindari sanksi etik dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Firli dinilai melanggar Pasal 16 angka 1 a Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat 2 huruf a dijatuhkan sanksi berat. Dia sempat bertemu dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021.

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkap, daftar pelanggaran yang bersangkutan berujung menerima sanksi berat. Salah satunya, melakukan pertemuan dengan pihak berperkara.

“Jadi ada tiga (pelanggaran). satu, mengadakan pertemun. Kedua, tidak diberitahukan kepada pimpinan yang lain. Ketiga, menyangkut tidak dilaporkannya secara jujur harta kekayakaan dalam LHKPN,” ungkap Tumpak secara terpisah saat jumpa pers Sidang Dewas KPK di Jakarta, Rabu (27/12/2023). (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button