Headline

MAKI Soroti Dokumen DJKA dalam Praperadilan Firli

INDOPOSCO.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti dokumen Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan yang diajukan oleh Firli Bahuri sebagai alat bukti dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Boyamin bukti yang diajukan oleh Firli di luar konteks praperadilan yang diajukan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Nah itu yang justru oleh hakim tadi dinyatakan bahwa tidak ada relevansi, sehingga ini memang benar bahwa itu memang bukti yang diajukan itu tidak ada relevansinya,” kata Boyamin seperti dikutip Antara, Selasa (19/12/2023).

Boyamin mengungkapkan sebagai mantan anggota Polri, Firli banyak berkecimpung dalam bidang serse, termasuk jadi Dirkrimsus Polda Jawa Tengah dan juga pernah jadi Deputi Penindakan KPK sehingga dia pasti paham bahwa bukti yang diajukan di praperadilan seharusnya terkait dengan sangkaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

“Bagaimana dia membantah dengan menyeret perkara lain dan atas kesadarannya, menurut saya itu yang memperberat dugaan kesalahan Pak Firli,” ujarnya.

Boyamin menyatakan mestinya dokumen yang dibawa oleh Firli dalam sidang praperadilan tersebut harus disikapi oleh KPK, karena bisa dianggap menghalangi penyidikan dan Dewan Pengawas juga bisa menganggapnya melanggar kode etik

“Jadi menurut saya itu harus segera di lakukan treatment supaya tidak terulang proses membawa dokumen,” ujarnya.

Boyamin mengatakan kalau dokumen KPK ini dibawa-bawa oleh orang keluar dari institusi maka nanti bisa digunakan oknum nakal untuk dipakai melakukan pemerasan. “Nah ini akan mencoreng nama KPK dan sangat menghambat pemberantasan korupsi itu sendiri,” ucapnya.

Boyami mengingat, hal ini harus dianggap serius berkaitan dengan dokumen DJKA yang dibawa-bawa dalam sidang praperadilan yang berkaitan dengan perkara ini yaitu sangkaan melakukan pemerasan terkait dengan Syahrul Yasin Limpo.

Kemudian, kata Boyamin, apabila Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan setelah gugatannya tidak diterima, hal tersebut dapat dihormati. “Bisa saja Pak Firli kembali mengajukan lagi praperadilan, hormati sajalah kalau dia masih ingin menguji lagi itu ya,” ujarnya.

Akan tetapi, Boyamin berkeyakinan Pengadilan Jakarta Selatan juga tidak akan menerima bahkan akan menolaknya. “Jadi ini toh kalau sebaliknya kalau diterima pun ya penyidik Polda bisa mengulang lagi untuk penyidikan baru yang lebih kuat,” kata Boyamin.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

Imelda mengatakan penetapan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga, status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan. (wib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button