Polisi Harap Putusan Praperadilan Firli Bahuri Objektif, Ungkit 4 Alat Bukti

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengharapkan, majelis hakim dapat memberikan putusan adil terkait praperadilan tersangka kasus dugaan pemerasan, Firli Bahuri. Pembacaan putusan praperadilan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Menurut Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana, fakta hukum yang terungkap saat penyidikan tentu telah cukup menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Kita berharap tentunya PN Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih objektif, karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta,” kata Putu Putera di Jakarta, Senin (18/12/2023).
Polda Metro Jaya telah menyiapkan, dua hingga tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Ketua KPK nonaktif itu. Sejumlah alat bukti telah dikantonginya untuk menaikan status hukum yang bersangkutan.
“Kami sudah memiliki empat alat bukti lagi. Bukan hanya dua,” ujar Putu Putera.
Ia mengemukakan, pemberantasan tindak pidana korupsi dalam Pasal 26 khususnya, menyebutkan bahwa alat elektronik adalah petunjuk.
“Sehingga empat alat bukti yang kami sudah miliki. Dan kita berharap nanti putusan di hari selasa dapat memberikan kepastian hukum kepada pemohon dan termohon,” imbuh Putu.
Sidang praperadilan Firli berlangsung selama enam hari, awal sidang dilakukan sejak Senin (11/12/2023). Dia melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 November 2023. Gugatan itu teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada, Rabu (22/11/2023) malam. Dia menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan. Sebanyak 91 saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut. (dan)