Headline

Hasil Rapim KPK, Firli Bahuri Tidak Diberi Bantuan Hukum

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak memberikan bantuan kepada Firli Bahuri, yang terjerat kasus hukum. Keputusan itu diambil berdasar hasil rapat pimpinan dan pejabat struktural lembaga antirasuah di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Juru Bicara KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri membenarkan hal adanya rapat membahas persoalan yang bersangkutan. Biro hukum lembaga antirasuah yang melahirkan kepastian tersebut.

“Betul, tadi pagi diadakan rapim. Rapim itu adalah rapat pimpinan dan pejabat struktural yang terkait dalam konteks ini tentu dari Biro Hukum KPK,” kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Seluruh pimpinan sepakat, tidak memberikan upaya bantuan hukum kepada yang bersangkutan. Penanganan kasusnya masih berjalan di Polda Metro Jaya.

“Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” ujar Firli.

Ia menerangkan, keputusan tidak memberi bantuan hukum terhadap yang bersangkutan mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

“Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan, bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud. Sehingga KPK tidak memberikan bantuan,” terangnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi di Istana Negara, Jakarta Senin pagi. Jokowi sebelumnya meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara ketua lembaga anti-rasuah itu.

Pengangkatan Ketua Sementara KPK itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/P/Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dan Pengangkatan Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan 2019-2024.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada, Rabu (22/11/2023) malam. Dia menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button