Siapkan Bidang Hukum, Kapolda Metro Jaya: Gugatan Itu Hak Tersangka

INDOPOSCO.ID – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tidak berkeinginan untuk mengurusi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri.
Praperadilan tersebut diajukan sebagai bentuk perlawanan terhadap penetapan status tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Iya, penetapan sebagai tersangka adalah hak yang sah dan telah ditetapkan secara hukum,” katanya kepada wartawan, Minggu (26/11/2023).
Meskipun tidak mempermasalahkan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri.
“Kami bersedia menghadapi gugatan tersebut melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya,” tegasnya.
Rencananya, sidang praperadilan akan diadakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari Senin, 11 Desember 2023. Sebelumnya, Firli Bahuri secara resmi telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Berdasarkan keterangan resmi dari PN Jakarta Selatan, Firli mengajukan praperadilan pada Jumat, 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjadi pihak tergugat dalam permohonan tersebut.
“Hakim tunggal Imelda Herawati telah ditunjuk oleh Ketua PN Jaksel untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut. Hakim tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin, tanggal 11 Desember 2023,” jelas Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Hakim Djuyamto, dalam keterangannya kepada awak media.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023.
“Dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri menyatakan bahwa Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terkait dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023. (fer)