Penetapan Tersangka Firli Bahuri Gerus Kepercayaan Publik kepada KPK

INDOPOSCO.ID – Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpandangan, penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantansan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dapat menurunkan kepercayaan publik kepada lembaga anti-rasuah itu. Namun, upaya pemberantasan korupsi tetap harus didukung.
“Bisa sangat bisa, tapi masyarakat sudah pintar membedakan mana kelakuan oknum FB, mana kebijakan lembaga KPK,” kata Abdul Fickar melalui gawai, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Menurutnya, penanganan kasus tersebut harus cepat karena peristiwa pidananya sudah cukup lama. Jika perkaranya dilambat-lambatkan akan menurunkan kredibilitas KPK sebagai institusi.
Maka itu, ia meminta Presiden Jokowi diminta segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli dari jabatannya. “Secepatnya seharusnya, karena sudah berstatus tersangka,” ucap Abdul Fickar.
Penetapan status hukum disematkan kepada yang bersangkutan tidak mengejutkan, karena persoalannya sudah jelas dan terang benderang. Kepolisian sudah cukup banyak mempunyai bukti bukti.
“Penetapan tersangka sudah tepat, cekal dan tangkap dan upaya paksa lainnya bisa menyusul,” ujarnya.
Ditreskrimsus telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada, Rabu (22/11/2023) malam. Sejumlah barang bukti yang disita, antara lain barang elektronik, dua kendaraan roda empat, hingga kunci mobil Land Cruiser.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak menyebut, Firli terancam hukuman pasal 12 tentang UU Pemberantasan Korupsi. Dia dinilai telah melakukan tindakan melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.
“Pasal 12 b ayat 1, setiap gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya,” tutur Ade secara terpisah di Polda Metro, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.
“Ataupun tugasnya dan terkait dengan pasal 12 b ayat 1 di ayat keduanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup,” tambahnya. (dan)