Headline

Firli Bahuri Tersangka, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Minta Maaf

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan, permintaan maaf kepada masyarakat, lantaran status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Ia menyadari, penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Serta menghilangkan harapan masyarakat kepada lembaga anti-rasuah untuk memberantas korupsi.

“Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf, kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi,” kata Nurul Ghufron dalam keterangannya, Jakarta Jumat (24/11/2023).

Menurutnya, kasus hukum yang menjerat Firli menjadi pelajaran dan evaluasi KPK secara internal dan eksternal. Pihaknya berkomitmen terbuka terhadap menerima saran dan masukan masyarakat.

“Kami berharap masyarakat tetap mendukung secara konstruktif, jika benar mohon didukung, jika salah mohon dikritik untuk kebaikan, terhadap KPK dalam perjuangan memberantas korupsi,” ucap Nurul Ghufron.

“KPK adalah milik rakyat dan negara Indonesia, harapan itu masih ada dan akan terus ada dan membesar jika bersama bergandengan untuk memelihara dan merawat harapan Indonesia adil makmur bebas dari korupsi,” tambahnya.

Ditreskrimsus telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada, Rabu (22/11/2023) malam.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak menyatakan, bahwa yang bersangkutan terancam hukuman pasal 12 tentang UU Pemberantasan Korupsi.

Dia dinilai telah melakukan tindakan melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Pasal 12 b ayat 1, setiap gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya,” ungkap Ade.

Ataupun tugasnya dan terkait dengan pasal 12 b ayat 1 di ayat keduanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup,” sambungnya. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button