Firli Bahuri Berstatus Tersangka, 4 Wakil Ketua KPK Bakal Diperiksa

INDOPOSCO.ID – Penyidk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyusul penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan tersebut bakal dilakukan pekan depan atau pekan keempat November 2023. Namun, belum dibeberkan kepastian waktunya.
Ia tak menyebutkan nama pimpinan lembaga anti-rasuah itu. Namun, tersisa empat pimpinan KPK. Mereka ialah Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
“Mulai tanggal 27 November 2023, hari Senin depan. Termasuk itu kita agenda kan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI,” kata Ade Safri di Jakarta, Jumat (23/12/2023).
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menyusun agenda pemeriksaan, terhadap seluruh saksi yang sudah dipanggil. Salah satunya saksi ahli.
“Insya Allah (pemeriksaan) akan kita tuntaskan pada minggu depan,” ujarnya.
Sehingga dipastikan pekan depan, cukup padat jadwal pemeriksaanya.
“Permintaan keterangan-keterangan, baik terhadap para saksi maupun ahli Sudah mulai dilakukan sampai satu minggu ke depan,” imbuhnya.
Ditreskrimsus telah melakukan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada, Rabu (22/11/2023) malam. Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain, puluhan ponsel saksi, dua mobil hingga dokumen valas senilai miliaran rupiah.
Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap. Dia diduga melakukan pemerasan ihwal penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu 2020 sampai 2023. (dan)