MK Tak Ambil Pusing Anwar Usman Keberatan Pengangkatan Suhartoyo

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjawab, surat keberatan yang dilayangkan hakim konstitusi Anwar Usman atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028. Jawaban tersebut didasarkan pada rapat permusyarawatan hakim (RPH).
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menyatakan, secara kelembagaan pihaknya telah menjawab surat keberatan yang disampaikan eks Ketua MK itu.
“Yang pasti, karena itu berupa surat kepada lembaga, ya yang pasti harus dijawab dulu secara resmi kelembagaan, kan gitu,” kata Fajar kepada INDOPOS.CO.ID melalui gawai, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Sementara mengenai penilaian pengajuan surat keberatan tersebut, ia memilih menyerahkannya kepada publik.
“Soal penilaian, temen-teman media saja lah yang menilai,” ucap Fajar memberikan emotikon senyum dengan mata terbuka lebar.
Ia menambahkan, jawaban terhadap surat kebaratan itu telah diteken Ketua MK pengganti Anwar Usman. “Telah dijawab pimpinan MK, yang ditandatangani oleh ketua MK, Suhartoyo bertanggal 22 November 2023,” imbuhnya.
Surat keberatan itu semula diajukan kantor Hukum Franky Simbolon dan Rekan selaku kuasa hukum Anwar Usman. Keluhan surat tersebut, Anwar meminta Ketua MK membatalkan dan meninjau kembali keputusan tersebut.
Suhartoyo terpilih menjadi ketua MK berdasarkan RPH mengenai pemilihan Ketua MK, pada 9 November 2023. Dia menjadi Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028. Sidang pleno dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra. Anwar Usman turut hadir dalam RPH itu. (dan)