Headline

Hadir di Acara APDESI, Kelompok Pejuang Demokrasi Resmi Laporkan Pasangan Prabowo-Gibran ke Bawaslu

INDOPOSCO.ID – Sekelompok generasi milenial yang mengatasnamakan Kelompok Pejuang Demokrasi resmi melaporkan pasangan calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Salah satu pelapor Charles Situmorang mengatakan pelaporan itu dibuat terkait dugaan adanya pelanggaran kampanye dalam “Acara Deklarasi Nasional Desa Bersatu Menuju Indonesia Maju, Dukungan Kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 2024-2029 dan Konsolidasi Nasional Rebut Suara Desa 2024” yang diselenggarakan di Indoor Multifunction Stadium Senayan Jakarta, Minggu, 19 November 2023 lalu.

“Kami melihat ada pelanggaran dalam pengarahan perangkat desa untuk mendukung salah satu calon presiden dan wakil presiden. Karena itu kami mengadukan hal ini kepada Bawaslu,” katanya dalam keterangan yang dikutip INDOPOS.CO.ID, Kamis (23/11/2023),

Menurutnya, idealnya penyelenggaraan pemerintahan desa herus menjaga netralitas sebagai asas yang sangat penting dalam penyelenggaraan tugas pelayanan publik, pemerintahan, dan pembangunan yang diembannya. Sehingga setiap pegawai pemerintahan (dari pusat hingga daerah) dilarang memihak pada kepentingan partai politik tertentu atau Calon Presiden Tertentu sesuai Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Mengacu pada aturan itu, idealnya acara APDESI bersikap netral dan tidak berpihak pada salah satu pasangan calon presiden, karena dalam melaksanakan tugas dan kewenangan desa dibutuhkan adanya independensi, profesionalitas, dan ketidakberpihakan (netralitas),” ujarnya.

“Tak hanya itu kehadiran Cawapres Gibran dalam acara itu sambil menyatakan siap menampung masukan-masukan dari para kepala desa dalam visi misi juga merupakan salah satu bentuk pelanggaran,” imbuhnya.

Ia menuturkan, pihaknya sudah melampirkan sejumlah barang bukti pelanggaran tersebut ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti. Ada pun bukti yang dilampirkan adalah Surat Undangan Deklarasi Prabowo Subianto-Gibran RakabumingRaka, bertanggal 13 November 2023 yang ditujukan kepada pengurus DPD APDESI Se-Provinsi Jawa Tengah, adanya name tag peserta yang bergambar Paslon Nomor Urut 2, adanya video kehadiran Gibran Rakabuming Raka.

“Kami meminta Bawaslu RI dapat memproses laporan ini tanpa gentar, takut dan berpegang teguh pada kebenaran,” tutur Charles.

Sementara itu, anggota Bawaslu RI, Puadi, yang dikonfirmasi INDOPOS.CO.ID, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Kelompok Pejuang Demokrasi.

“Laporan sudah masuk sedang dilakukan kajian awal,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button