Headline

Sita Dokumen LHKPN Ketua KPK, Polri: Kumpulkan Bukti dan Memudahkan Penetapan Tersangka

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri telah menyita, dokumen laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) milik Ketua KPK Firli Bahuri.

Penyitaan tersebut dilakukan saat pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, langkah tersebut sebagai upaya melengkapi barang bukti dalam penyidikan kasus penyidikan dugaan pemerasan terhadap pejabat publik itu.

“Jadi, semua yang dilakukan penyitaan oleh penyidik dalam rangka untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti,” kata Ade Safri di Jakarta, Jumat (17/11/2023).

Kelengkapan barang bukti yang didapat tim penyidik, maka bisa memudahkan untuk menetapkan tersangka. “Dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” ujar Ade Safri.

Tim penyidik bahkan turut mengamankan, sejumlah dokumen lainnya yang bertalian dengan kasus tersebut. Sementara, mengenai proses gelar perkara masih belum dibocorkan waktunya.

“Nanti akan kita update berikutnya,” imbuh lulusan Akpol 1996 itu.

Firli Bahuri telah kali kedua menjalani, pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/11/2023) malam. Dia sempat beberapa berhalangan hadir karena menghadiri kegiatan KPK di luar kota.

Kasus tersebut mulanya diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat ihwal dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada 2021. Penyidik menaikan menjadi penyidikan awal Oktober 2023. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button