KPK Pastikan Penetapan Status Tersangka SYL Sesuai Prosedur

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap membuktikan bahwa penetapan status tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah sesuai Prosedur. PErnyataan tersebut dinyatakan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2023).
“Hari ini agenda pembacaan jawaban dari tim biro hukum KPK. Kami jelaskan bahwa seluruh proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka sesuai ketentuan undang-undang maupun hukum acara pidana dan SOP di KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dilansir Antara, Selasa (7/11/2023).
Ali mengungkapkan biro hukum KPK juga memberikan keterangan disertai uraian alat bukti terkait penetapan tersangka tersebut. “Dari jawaban yang sudah kami persiapkan dengan matang seharusnya hakim yang mengadili akan menolak permohonan dimaksud,” ujarnya.
Kuasa Hukum SYL Dodi Abdul Kadir mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK melanggar ketentuan Pasal 1 ayat 2 KUHAP, UU KPK, Perkom 7/20 dan Putusan MK 21/2014. “Berdasarkan hukum, dasar teori, fakta, dan argumentasi, SYL telah dinyatakan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tanpa menggunakan bukti-bukti yang diperoleh dari proses penyidikan serta tanpa memeriksa calon tersangka sebagai saksi pada proses penyidikan yang sama,” ujar Dodi.
Oleh karena itu, lanjut Dodi, cukup beralasan SYL memohon kepada Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono untuk mengabulkan permohonan praperadilan.
KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023, resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut. Perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019 sampai 2024. Dengan jabatannya, SYL membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan dan menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya. Kebijakan tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.
SYL menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II.
Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang dengan besaran mulai 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS.
KPK mengatakan bahwa uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan berjumlah sekitar Rp13,9 miliar. Meski demikian tim penyidik KPK masih terus melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap jumlah pastinya. SYL, KS, dan MH kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka SYL, turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (wib)