Jimly Sebut Dokumen Perbaikan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Telah Direvisi

INDOPOSCO.ID – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyatakan, dokumen penggugat soal syarat usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres), Almas Tsaqibirru telah ditandatangani setelah ada perbaikan saat sidang pendahuluan. Dokumen uji materi itu sempat dipermalasahkan karena tidak ada tandatangan.
“Soal ada permohonan belum diteken, sudah dikonfirmasi betul, belum diteken karena melalui online. Tapi, di rapat konfirmasi di rapat panel memeriksa pendahuluan itu sudah diperbaiki,” kata Jilmy di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat, seperti dikutip, Sabtu (4/11/2023).
Sebagian pihak mempertanyakan keabsahan dokuken tersebut karena belum ditandatangi, sebelum adanya revisi. Tidak bisa terhindari persoalan itu sempat menjadi perbincangan warganet.
MKMK bakal memutus laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK pada pekan depan. Sekaligus menyampaikan hasil pemeriksaan sejumlah laloran yang diterimanya.
“Jadi ada jawabnya. Jadi tuduhan di luar, di Tiktok segala macem boleh saja, tapi ada jawabannya. Nanti tidak bisa saya ungkapkan, itu nanti di putusan,” tutur Jimly.
Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian dari gugatan terkait, batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Perkara itu diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A. Dia meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres, menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Keputusan itu menimbulkan polemik di tengah publik. Sebab, Ketua MK Anwar Usman merupakan paman Gibran Rakabuming, yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo. (dan)