Headline

Jimly Asshiddique Dukung DPR Gunakan Hak Angket terhadap MK

INDOPOSCO.ID – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddique mendukung usulan hak angket DPR terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, hal tersebut dapat digunakan untuk memaksimalkan fungsi pengawasan.

“Hak angket ya baik, saya dukung saja,” kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap MK. Ia mengungkit putusan MK, soal syarat capres dan cawapres dalam pertimbangan usulan angket tersebut.

“Hukum dasar konstitusi adalah roh dan jiwa semangat sebuah bangsa, tapi apa hari ini yang terjadi? Kita malah mengalami satu tragedi konstitusi pasca terjadinya keputusan MK 16 Oktober lalu,” ucap Masinton dalam rapat paripurna DPR di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Ia menegaskan, interupsinya kali ini tidak ada sangkut pautnya dengan pasangan capres-cawapres. Bahkan diklaimnya tidak berdiri di atas kepentingan partai politik. “Saya berdiri di sini bukan atas kepentingan partai politik,” ucapnya.

Paling penting menjaga mandat konstitusi, mandat reformasi, dan demokrasi. Sebab, saat ini Indonesia berada dalam ancaman-ancaman terhadap konstitusi. Termasuk juga mengenai penyelenggaraan negara yang bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

“Kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak, kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR,” tuturnya.

“Ibu Ketua (DPR), saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi,” tambahnya. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button