Headline

Deklarator KAMI Anton Permana Hirup Udara Bebas

INDOPOSCO.ID – Petinggi sekaligus deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Anton Permana telah menghirup udara segara setelah menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur pada, Jumat (27/10/2023).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM Edward Eka Saputra
mengonfirmasi hal tersebut. Pembebasan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Di lapas kelas I Cipinang, sudah bebas Jumat kemarin,” kata Edward kepada INDOPOS.CO.ID melalui gawai, Jakarta, Senin (30/10/2023).

Anton divonis 10 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian. Dia dinilai terbukti bersalah karena menyebarkan berita bohong. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Senin (23/5/2022).

Majelis Hakim menyatakan Anton melanggar Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 207 KUHP sesuai dakwaan kesatu alternatif.

Anton Permana didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Anton Permana ditangkap Bareskrim Polri pada Oktober 2020. Kala itu, ia ditangkap bersama dengan sejumlah aktivis KAMI, termasuk Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button