Headline

Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Jimly: Belum Pernah Terjadi dalam Sejarah

INDOPOSCO.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang perdana terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam penanganan gugatan batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres), di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Anggota MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, sidang tersebut untuk mengatasi kasus sebagai akibat putusan MK berkaitan syarat capres-cawapres yang dianggap sangat kontroversial. Perkara tersebut baru kali pertama terjadi di dunia.

“Ini perlu diketahui perkara ini belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia. Seluruh dunia semua hakim dilaporkan melanggar kode etik, baru kali ini,” kata Jimly di Gedung MK, Kamis (26/10/2023).

Tak bisa dipungkiri putusan MK terkait, uji materi usia capres-cawapres telah menyedot perhatian banyak pihak. Di sisi lain, banyaknya respons dari masyarakat menjadi bagian pendidikan kewarganegaraan.

“Jadi kasus putusan terakhir ini menarik perhatian seluruh rakyat Indonesia. Ini bagus, harus disyukuri untuk publik education. Civic education, bagus sekali,” ujar Jimly.

Bahkan dalam beberapa hari terakhir, MK menjadi perbincangan hangat bagi sebagian masyarakat di Tanah Air. Diketahui pelapor dalam perkara tersebut ada 14 pihak dari berbagai elemen masyarakat.

“Tidak ada orang dalam sebulan ini tidak membicarakan MK, MK semua dengan segala macam emosinya. Yang membuat sejarah ini saudara-saudara ini yang melaporkan,” imbuhnya.

Laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK menyusul putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Gugatan itu diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A.

MK mengabulkan sebagian dari gugatan terkait, batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button