Headline

Polisi Ungkap Materi Pemeriksaan Firli Bahuri terkait Dugaan Pemerasan

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengemukakan, materi pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Penyidik mendalami sesuai penyidikan.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berlangsung hingga pukul 14.20 WIB di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

“Seputar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, berupa dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Termasuk menggali keterangan soal gambar yang bersangkutan bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo di gor bulu tangkis di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat beberapa waktu lalu. (Materi penyidikan) salah satunya,” ucap Ade.

Polda Metro Jaya menyetujui pemeriksaan yang bersangkutan dilakukan di Bareskrim Polri, setelah adanya surat permohonan KPK. Semula pemeriksaan itu direncanakan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro.

Surat itu diterimanya pada Senin, 23 Oktober 2023 pukul 21.40 WIB ditujukan kepada penyidik Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

“Suratnya adalah memohon agar mengijinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI saudara FB sebagai saksi dapat dilaksanakan pada hari Selasa, 24 Oktober 2023 pukul 10.00 wib bertempat di Kantor Bareskrim Polri,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Pemanggilan terhadap Firli merupakan kali kedua. Dia sebelumnya telah dipanggil pada Jumat (20/10/2023), namun yang bersangkutan berhalangan hadir.

Ada dua alasan yang bersangkutan belum dapat memenuhi panggilan penyidik. Pertama, pertimbangan jadwal pemeriksaan hari ini berbarengan dengan kegiatan kedinasan yang telah terjadwal lebih dulu.

Pertimbangan kedua, diperlukan waktu untuk yang bersangkutan mendalami materi pemeriksaan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

“Ketua KPK RI perlu waktu untuk pelajari materi pemeriksaan,” ujar Ade Safri pada, Jumat (20/10/2023). (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button