Dibayangi Gugatan Usia Maksimal Capres ke MK, Prabowo Terancam Gagal Ikut Pilpres

INDOPOSCO.ID – Bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto dikejar batas waktu dan ancaman tidak bisa mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait sidang vonis uji materi di Mahkaman Konstitusi (MK).
Sidang MK akan membahas gugatan Undang Undang Pemilu, khususnya syarat batas maksimal usia capres 70 tahun pada, Senin (23/10/2023).
“Prabowo terancam gagal maju dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024,” kata analis politik Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting di Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Menurutnya, usia Prabowo pada Oktober ini 72 tahun, sedangkan gugatan syarat usia maksimal 70 tahun. Jika permohonan uji materi itu dikabulkan MK, maka Prabowo tidak bisa mendaftarkan dalam pilpres 2024.
“Deadline pendaftaran pilpres 25 Oktober 2023, tapi Prabowo belum memiliki bakal calon wakil presiden. Dia juga terancam syarat usia masksimal mengikuti pilpres,” nilainya.
“Artinya dua hari sebelum penutupan pendaftaran di KPU. Oleh karena itulah Prabowo akan berusaha untuk mendaftar pada 21 Oktober 2023 agar bisa menghindari keputusan MK,” tambahnya.
Sejumlah pihak, mempersoalkan batas usia maksimum capres. Antara lain dua gugatan meminta batas usia maksimum capres 65 tahun dan 70 tahun. Mereka mengacu pada syarat usia minimal 40 tahun, maka harus ada batas usia maksimal.
Uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, selain harus menyebut usia minimal, maka harus pula ada usia maksimal.
Hal itu bertolak dari Pasal 6 ayat 1 UUD 1945, yang mengatur capres/cawapres harus mampu secara rohani dan jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden.
“Masuk akal uji materi itu, karena mengacu kemampuan jasmani dan rohani capres/cawapres antara lain dipengaruhi kematangan usia (batas usia minimal) serta masa usia produktif seseorang (batas usia maksimal),” ucapnya.
Ia mengemukakan, usia para presiden Indonesia saat dilantik. Presiden Soekarno 44 tahun, Presiden Soeharto (46), Presiden BJ Habibie (62), Abdurrachman Wahid (59), Presiden Megawati (54), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (55), dan Presiden Jokowi (53).
“Jadi kita tunggu saja keputusan MK dalam sidang vonis soal usia maksimal capres/cawapres pada Senin. Apakah Prabowo bisa lolos atau tidak?” imbuhnya. (dan)