Headline

Banyak Temuan dan Masalah Kinerja, Pengamat : Predikat WTP DKI Dianggap Janggal

INDOPOSCO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta menyampaikan bahwa terdapat sebanyak 531 fasilitas pelayanan kesehatan (yankes) di wilayah DKI Jakarta yang belum menerapkan sistem pengendalian limbah melalui festronik.

Penemuan ini didasarkan pada evaluasi kinerja Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta dalam mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis selama tahun anggaran 2020 dan semester I tahun anggaran 2022.

Laporan hasil pemeriksaan ini secara resmi dicatat dengan Nomor: 7/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.5/1/2022 dan diterbitkan pada 18 Januari 2022.

Sebanyak 531 fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah DKI Jakarta yang belum menerapkan sistem pengendalian limbah melalui festronik atau manifest elektronik. Festronik adalah sebuah sistem yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna memantau pengelolaan limbah B3, khususnya dalam hal pengangkutan limbah B3.

“Sistem ini bertujuan untuk mencegah pencemaran lingkungan yang dapat terjadi akibat pengelolaan limbah yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku,” tulis BPK yang dikutip pada Kamis (15/6/2023).

Menurut LHP BPK, sistem festronik dilekatkan pada peraturan tentang pengangkutan limbah B3 karena setiap perpindahan limbah dari satu titik ke titik lainnya memerlukan peraturan yang berizin dan dilakukan dengan baik dan benar.

“Sehingga adanya sistem festronik ini diharapkan seluruh perpindahan limbah B3 dapat termonitor dengan baik, sehingga dapat mencegah terjadinya pencemaran lingkungan,” terang BPK.

Berdasarkan analisis data dari Google Form yang melibatkan 718 fasilitas kesehatan (fasyankes) dan konfirmasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai penggunaan festronik, serta hasil penelaahan data dan dokumen terkait, ditemukan bahwa di wilayah DKI Jakarta terdapat total 2.475 fasyankes yang terdiri dari 194 Rumah Sakit, 335 Puskesmas kecamatan/kelurahan dan pos kesehatan, 584 klinik utama, dan 1.362 klinik pratama.

“Dari jumlah tersebut, terdapat 531 fasilitas pelayanan kesehatan yang belum menggunakan festronik. Rinciannya adalah 48 Rumah Sakit, 15 Puskesmas kecamatan, 7 Puskesmas kelurahan, 436 klinik, 4 laboratorium, satu lembaga kesehatan, 10 dokter pribadi, dan 10 bidan mandiri. Alasan mereka belum menggunakan festronik adalah karena belum mengetahui terkait kegunaan dan implementasi festronik,” ungkap BPK.

Berdasarkan temuan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya pada pasal 285 ayat 1, pasal 297 ayat 1 dan 2, serta pasal 300 ayat 3. Selain itu, hal ini juga melanggar ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.4/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2020 tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, serta Peraturan Pemerintah Nomor 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan Nirwono Joga menyatakan bahwa Pj Gubernur DKI Jakarta sebaiknya segera evaluasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memberikan penjelasan mengenai masalah tersebut.

“Jika dinilai tidak memenuhi kinerja yang diharapkan, akan lebih baik untuk segera melakukan pergantian dan mengevaluasi staf yang menjabat dalam posisi tertentu,” ucapnya.

Menurut Joga, Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terlihat mengkhawatirkan, demikian pula dengan kinerja yang kurang memadai dalam penanganan masalah lingkungan, termasuk penanganan sampah dan limbah, termasuk sampah B3 dan sampah medis. Belum terlihat adanya terobosan yang signifikan dan tindakan tegas dari instansi terkait dalam hal ini. Selain itu, penanganan pencemaran air sungai, air di situ danau, waduk, serta air tanah rumah tangga yang tercemar oleh bakteri E. coli juga belum mendapatkan perhatian yang memadai dari DLH.

“Perlu dilakukan evaluasi ulang terhadap penilaian dan predikat WTP-nya. Pertanyaan yang harus kita ajukan adalah sejauh mana obyektivitas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pemeriksaan,” tegasnya.

INDOPOSCO.ID berupaya mengkonfirmasi melalui whats app (WA) ihwal temuan tersebut kepada Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan. Namun, Yogi belum memberikan keterangan. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button