Polri Ambil Alih Perlindungan Bharada E

INDOPOSCO.ID – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan tetap akan memberikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri cabang Salemba.
“Dari penyidikan awal, penuntutan sampai dengan persidangan, sudah diamankan oleh Polri. Sampai saat ini kondisi kesehatan Eliezer sangat baik,” kata Dedi seperti dikutip Antara, Sabtu (11/3/2023).
Hal itu disampaikan Dedi, saat dimintai keterangan usai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan kepada Richard Eliezer. LPSK telah melakukan serah terima Richard Eliezer kepada pihak Rutan Bareskrim Polri cabang Salemba.
Baca Juga : Tampil di TV, LPSK Cabut Perlindungan untuk Bharada Eliezer
Juru Bicara LPSK Rully Novian menyatakan serah terima tersebut merupakan prosedur administrasi yang menjadi tindak lanjut, dari pelaksanaan keputusan penghentian perlindungan bagi Richard.
Saat serah terima dilakukan, Richard dalam keadaan sehat, setelah sebelumnya mendapatkan pemeriksaan medis yang dilakukan oleh dokter dari LPSK dan Dokkes Polri.
Serah terima itu kemudian tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Terlindung (RE) yang ditandatangani dari pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.
“Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba,” jelas Rully.
Sebelumnya, LPSK secara resmi memutuskan untuk menghentikan perlindungan terhadap RE. Hal itu terjadi setelah ada komunikasi pihak lain tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK, sehingga mengakibatkan pelanggaran Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.(wib)