• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Soal Sistem Proporsional Pemilu 2024, Ini Jawaban Jokowi

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 18 Februari 2023 - 07:07
in Headline
jokoo

Presiden RI Joko Widodo melayani wawancara cegat seusai menghadiri peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-50 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di ICE BSD City, Tangerang, Jumat (17/2/2023). Foto : Antara/Gilang Galiartha

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa dirinya tidak punya urusan soal sistem Pemilu 2024 apakah akan menggunakan proporsional terbuka atau proporsional tertutup sembari mengingatkan bahwa hal itu berada di wilayah para partai politik peserta pemilu.

Jokowi juga menepis isu yang menyebut bahwa dirinya telah memberikan arahan untuk mendukung sistem proporsional tertutup diterapkan dalam Pemilu 2024, sembari mengingatkan bahwa kedua sistem itu memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing.

BacaJuga:

Kendala Teknis Pelaksanaan TKA, DPR RI: Harus Jadi Evaluasi Pemerintah

Mass Burial of Live Pleco Fish Draws Criticism, MUI: Violates Islamic Principles

Penguburan Massal Ikan Sapu-sapu Hidup-hidup, MUI: Salahi Prinsip Islam

“Enggak. Pemerintah, saya perlu sampaikan, kalau dilihat terbuka itu ada kelebihan ada kelemahannya. Tertutup ada kelebihan ada kelemahannya. Silakan pilih. Itu urusan partai,” kata Jokowi kepada awak media selepas menghadiri peringatan Hari Lahir (Harlah) Ke-50 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di ICE BSD City, Tangerang, Jumat.

Di sisi lain, Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya bukanlah ketua partai sehingga tidak punya kepentingan untuk memberi arahan sistem proporsional terbuka atau tertutup yang harus diterapkan pada Pemilu 2024.

pemilu-serentak
Ilustrasi.

“Ndak ada, ndak ada, ndak ada. Saya bukan ketua partai kok,” ujar Jokowi lagi.

Sistem proporsional terbuka dan tertutup berkenaan dengan pilihan pemilik suara kala menggunakan hak pilihnya untuk pemilu legislatif.

Dalam sistem proporsional terbuka, pemilih bisa memilih legislator pilihan mereka secara langsung. Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya perlu memilih parpol pilihannya yang berhak menentukan legislatornya kemudian.

Sistem proporsional terbuka digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif sejak Pemilu 2009.

Diketahui delapan dari sembilan partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPR RI saat ini menyatakan dukungan tetap diberlakukannya sistem proporsional terbuka yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sedangkan PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai yang ada di parlemen saat ini yang menyatakan dukungan penerapan sistem pemilu proporsional tertutup.

Sementara itu, rincian mengenai sistem proporsional tertutup dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tengah menjalani uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait pengujian UU Pemilu diajukan Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Para pemohon mendalilkan Pasal 168 Ayat (2), Pasal 342 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf b, Pasal 386 Ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 Ayat (2), Pasal 426 Ayat (3) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Para pemohon mendalilkan berlakunya norma-norma pasal tersebut yang berkenaan dengan sistem Pemilu proporsional berbasis suara terbanyak, telah bermakna dibajak calon legislatif pragmatis yang hanya bermodalkan kepopuleran tanpa ada ikatan ideologis dan struktur partai politik dilansir Antara.

Serta tidak memiliki pengalaman dalam mengelola organisasi partai politik atau organisasi berbasis sosial politik. Akibatnya, saat terpilih menjadi anggota DPR/DPRD seolah-olah bukan mewakili organisasi partai politik namun mewakili diri sendiri. (aro)

Tags: Jokowipemilupilpres

Berita Terkait.

siswa belajar
Headline

Kendala Teknis Pelaksanaan TKA, DPR RI: Harus Jadi Evaluasi Pemerintah

Minggu, 19 April 2026 - 16:42
Sapu-sapu
Headline

Mass Burial of Live Pleco Fish Draws Criticism, MUI: Violates Islamic Principles

Minggu, 19 April 2026 - 14:21
Ikan-Sapu-sapu
Headline

Penguburan Massal Ikan Sapu-sapu Hidup-hidup, MUI: Salahi Prinsip Islam

Minggu, 19 April 2026 - 14:21
Prabowo
Headline

Reshuffle di Tangan Prabowo, Pengamat Soroti Meritokrasi Pejabat

Minggu, 19 April 2026 - 10:27
Presiden
Headline

Cabinet Reshuffle in Prabowo’s Hands, Analyst Highlights Meritocracy in Public Office

Minggu, 19 April 2026 - 10:27
Gempa-Nias
Headline

Gempa Bumi Magnitudo 5,9 Menghantam Pulau Nias, Hiposenter Kedalaman 10 Km

Minggu, 19 April 2026 - 07:32

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Ketika Delapan Pameran Seni Visual TKS ISI Yogyakarta Ramaikan Ruang Seni Kota

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.