Headline

Enam Pelaku Prostitusi Online Jaringan RI, Kamboja, dan Filipina Dibekuk

INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus prostitusi dalam jaringan (daring) merupakan jaringan internasional yang diakses di Indonesia, Kamboja dan Filipina.

Dari pengungkapan tersebut, penyidik menangkap enam orang pelaku, tiga di antaranya berperan sebagai penyiar daring (streamer) konten asusila atau prostitusi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri Jakarta, Jumat (3/2/2023) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari perkara asusila yang melibatkan anak di bawah umur yang terjadi di Brebes, Jawa Tengah.

“Dari pengembangan ini kami menangkap enam orang pelaku,” tutur Djuhandhani seraya menambahkan bahwa para pelaku ditangkap di tiga wilayah berbeda, yakni Kepulauan Riau (Kepri), Jakarta, dan Jawa Barat.

Baca Juga : Polri Tangkap Dua Buronan Kasus Gagal Ginjal

Keenam pelaku, yakni IPS (20) berperan sebagai pemandu live streaming (host live streaming), AAT (25) berperan mencari rekening penadah, RYSS (30) berperan sebagai pencuci uang dan mengalihkan, mentransfer dana.

Kemudian tersangka JBPH (29) berperan sebagai akuntan di aplikasi Blink2com, RD berperan sebagai streamer, dan MR alias R (22) sebagai streamer.

“Modus pelaku adalah situs dan aplikasi tersebut menyediakan fitur siaran bermuatan asusila dan game judi online (daring),” ucap Djuhandhani.

Menurut dia, perputaran uang dalam bisnis asusila daring yang dijalankan jaringan tersebut sejak pertengahan 2022 hingga saat ini mencapai puluhan miliar rupiah, para pelaku streamer mendapat penghasilan Rp1,5 juta untuk tampil selama tiga sampai empat jam sehari.

1 2Laman berikutnya
Sponsored Content

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button