Polri Blokir Rekening Investasi Bodong Bernilai Rp 30 Miliar

INDOPOSCO.ID – Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan pihaknya telah memblokir rekening terkait kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Fahrenheit.
“Penyidik sudah memblokir rekening terkait senilai sekitar Rp 30 miliar,” kata Gatot seperti dikutip Antara, Jumat (22/4/2022).
Pemblokiran tersebut dilakukan setelah penyidik menggeledah dua unit rumah, satu unit merupakan rumah yang disewa tersangka HA, dan satu unit lainnya merupakan rumah milik tersangka FN. Adapun barang bukti penggeledahan pada rumah sewa HA adalah buku tabungan atas nama HA dengan sejumlah dokumen.
Baca Juga : Polri Imbau Massa Aksi Tetap Kondusif Sampaikan Aspirasi
Hasil penggeledahan dari rumah FN adalah barang bukti berupa buku tabungan atas nama FN, dokumen, perhiasan, jam tangan bermerek Rolex, laptop, dan kamera. “Setelah penggeledahan, polisi juga melakukan pemasangan police line terhadap lokasi tersebut,” ujar Gatot.
Gatot mengungkapkan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menerima pelimpahan laporan dari Polda Metro Jaya sebanyak enam laporan polisi dengan empat tersangka.
Total tersangka dalam kasus ini adalah 10 orang. Penyidik berencana akan mengajukan red notice terhadap lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu HA, FN, WL, DY, dan HD. “Dikarenakan kelimanya terindikasi berada di luar negeri,” kata Gatot.
Sejauh ini, penyidik juga sudah memeriksa saksi korban sebanyak 31 orang dengan total kerugian Rp127,9 miliar, serta telah memeriksa saksi terkait sebanyak 25 orang. “Langkah selanjutnya adalah melakukan ekspose dengan JPU (jaksa penuntut umum), pemeriksaan saksi ahli, dan apabila berkas sudah lengkap maka akan limpahkan ke kejaksaan,” kata Gatot. (wib)