• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Anggota DPR Tegaskan Siklus Pemilu Lima Tahunan Harus Berjalan

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 9 Maret 2022 - 21:37
in Headline
Subardi

Anggota Komisi III DPR RI, Subardi. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota DPR RI Subardi menegaskan siklus pemilihan umum (Pemilu) setiap lima tahunan sekali harus terus berjalan sebagai mekanisme dalam konstitusi.

“Siklus Pemilu lima tahunan itu harus berjalan. Tidak boleh diundur, karena di situ ada pelimpahan legitimasi dari rakyat kepada pemerintah. Itu mekanisme konstitusi,” kata Subardi, seperti dikutip Antara, Rabu (9/3/2022).

BacaJuga:

Iran Resmi Buka Akses Selat Hormuz

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, MAKI Soroti Kelalaian DPR dalam Proses Rekrutmen

Kecelakaan Helikopter di Kalbar, Tim SAR Evakuasi 8 Jenazah dari Hutan

Dia menjelaskan makna Pemilu setiap lima tahun sekali adalah pembaharuan legitimasi. Dari aspek filosofis, negara wajib menyediakan sarana pelimpahan legitimasi agar roda pemerintahan tetap sah.

Baca Juga : Sikap Indonesia Soal Ukraina, Komisi I DPR Punya Penilaian

Apabila sarana itu diganggu, konsekuensi- nya ada kekosongan jabatan presiden, karena masa jabatannya berakhir. Akibatnya, negara kehilangan pemerintah yang sah. Rakyat juga dirugikan karena tidak mendapat saluran legitimasi- nya.

“Siklus Pemilu harus dijalankan agar tidak ada kekosongan kekuasaan. Agar tidak ada perampasan hak rakyat. NasDem tegas menolak penundaan Pemilu. Ketua Umum Surya Paloh sudah menyatakan hal itu,” ujar Subardi menegaskan.

Subardi mengatakan dalam konsideran Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 disebutkan, Pemilu adalah bagian dari sistem ketatanegaraan yang demokratis demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum. Subardi mengatakan, arti kata “konsistensi” dan “kepastian hukum” merupakan penegasan perlunya siklus Pemilu yang rutin setiap lima tahun sekali.

“Dalam konsideran sudah jelas, Pemilu itu harus konsisten demi kepastian hukum,” ucapnya.

Subardi juga menjelaskan, penundaan Pemilu dan percepatan Pemilu memang pernah terjadi di Indonesia. Terdapat dua kali penundaan Pemilu, Pertama, Pemilu direncanakan tahun 1946, tapi gagal karena UUD masih proses penyusunan. Pemilu pertama baru terlaksana tahun 1955 dengan landasan UUDS 1950.

Kedua, Pemilu kedua ditunda ke tahun 1959, 1960, 1962, 1966, 1968, namun akhirnya terlaksana pada 1971. Faktor stabilitas keamanan termasuk peristiwa G30S PKI hingga peralihan kekuasaan dari Orde Lama ke Orde Baru membuat Pemilu kedua baru digelar tahun 1971 atau 16 tahun kemudian.

Begitupun dengan percepatan Pemilu pada tahun 1999, atau lebih cepat dari seharusnya tahun 2002 (pemilu sebelumnya 1997). Percepatan Pemilu karena negara membutuhkan legitimasi baru setelah penggulingan rezim orde baru.

“Alasan penundaan dan percepatan Pemilu saat itu karena negara dalam keadaan darurat. Rakyat juga mendukung. Kalau sekarang tidak ada darurat. Justru, siklus Pemilu yang rutin itu bagus bagi demokrasi kita,” tuturnya.(mg2)

Tags: Anggota DPRpemilu

Berita Terkait.

Abbas-Araghchi
Headline

Iran Resmi Buka Akses Selat Hormuz

Jumat, 17 April 2026 - 23:36
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, MAKI Soroti Kelalaian DPR dalam Proses Rekrutmen
Headline

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, MAKI Soroti Kelalaian DPR dalam Proses Rekrutmen

Jumat, 17 April 2026 - 15:50
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Headline

Kecelakaan Helikopter di Kalbar, Tim SAR Evakuasi 8 Jenazah dari Hutan

Jumat, 17 April 2026 - 15:01
Trump: Israel-Lebanon Gencatan Senjata 10 Hari!
Headline

Trump: Israel-Lebanon Gencatan Senjata 10 Hari!

Jumat, 17 April 2026 - 11:04
fifa
Headline

Presiden FIFA Yakin Iran Tak akan Mundur dari Piala Dunia 2026

Jumat, 17 April 2026 - 07:07
ombudsman
Headline

Hery Susanto Jadi Tersangka Kasus Nikel, Pimpinan Ombudsman RI Minta Maaf ke Publik

Kamis, 16 April 2026 - 20:36

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.