Headline

Nurhayati Tak Berecana Gugat Kepolisian

INDOPOSCO.ID – Perangkat Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati mengaku tidak ada rencana untuk menggugat secara perdata penegak hukum (Polres Cirebon – Red) yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi dana desa.

“Kami tidak ada rencana untuk menggugat secara perdata para penegak hukum atas penetapan tersangka Nurhayati,” kata Kuasa Hukum Nurhayati, Elyasa Budianto seperti dikutip Antara, Rabu (2/3/2022).

Ia mengatakan tindakan itu dilakukan untuk saling menjaga karena yang terpenting adalah Nurhayati telah bebas dari jerat kasus hukum.

Apalagi saat ini, lanjut Budi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sudah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap kasus Nurhayati. “Yang terpenting Nurhayati sudah bebas, dan mendapatkan SKP2,” tuturnya.

Baca Juga: Status Tersangka Pelapor Korupsi Dana Desa Dicabut

1 2Laman berikutnya
mgid
Back to top button