Wakil Ketua MPR Minta RUU Kekerasan Seksual Segera Dibahas

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera dilakukan oleh DPR dan pemerintah.
“Saya berharap pembahasan RUU TPKS secara bersama bisa segera dilakukan dengan efektivitas yang tinggi dan hasil yang sesuai harapan kita semua,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (20/2).
Sejak disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada sidang paripurna (18/1) hingga penutupan masa sidang III tahun sidang 2021-2022 (18/2), kelanjutan pembahasan RUU TPKS belum jelas.
Semua pihak diminta mengedepankan semangat yang sama untuk mempercepat terwujudnya perlindungan menyeluruh bagi masyarakat dari tindak kekerasan seksual.
Lestari melanjutkan tahapan berikutnya adalah pembahasan bersama Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS antara pemerintah dan DPR.
Namun, hingga Jumat (18/2) saat penutupan masa sidang III Tahun sidang 2021-2022, pimpinan DPR belum mengumumkan kelanjutan pembahasan RUU yang diusulkan sejak 2016 tersebut.