KPAI Nilai Tuntutan Ganti Rugi Herry Wiryawan Sangat Rendah

INDOPOSCO.ID – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menilai restritusi atau ganti rugi pada pelaku Herry Wiryawan sangat rendah. Mestinya ganti rugi Rp330 juta bukan untuk perorang.
“Kami melihat ganti rugi sangat rendah, karena hanya Rp330 juta,” ujar Retno Listyarti di Jakarta, Sabtu (15/1/2022).
Kemudian terkait penyitaan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, dikatakan Retno, harus benar-benar dipastikan mencukupi untuk para korban.
Baca Juga : KPAI Dorong Sekolah Buat Aturan Ketat Saat PTM
“Restritusi ini penting, proses kan berjalan. Korban ini dapat apa? Terus bagaimana? Termasuk anak-anak (bayi) korban,” katanya.
“Seharusnya ganti rugi ini miliaran ya,” imbuhnya.
Untuk itu, menurut dia, negara harus hadir, apabila terdakwa tidak bisa mencukupi. Apalagi, korban 13 anak-anak.
“Jadi korban ini harus dipikirkan betul. Dan semestinya restritusi sangat tinggi,” ungkapnya.(nas)