Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahaean Langsung Ditahan

INDOPOSCO.ID – Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Penetapan tersangka itu dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan setelah polisi mengadakan gelar perkara. Mantan politikus Partai Demokrat itu diperiksa selama 11 jam dan ditahan.
“Tim penyidik telah mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 148 KUHP, sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin (10/1/2022) malam.
Pemeriksaan Ferdinand mulai dilakukan sejak pukul 10.30 WIB hingga 21.30 WIB. Polisi kemudian menggelar pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dan melakukan tindak lanjut penyidikan.
Baca Juga : Pakar Forensik Komunikasi Sebut Cuitan Ferdinand Bukan Keluguan
“Penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri,” tutur Ramadhan.
Mengenai penahanan terhadap Ferdinand karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, serta menghilangkan barang bukti.
Penyidik menjerat Ferdinand dengan pidana ujaran kebencian dan permusuhan menggunakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1946 tentang Hukum Pidana, serta Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Laporan terhadap Ferdinand dibuat oleh Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dan terdaftar dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Januari 2022.
Dalam unggahan media sosialnya @FerdinandHaean3, dia mengunggah sebuah tulisan bermuatan SARA yang diduga menyinggung isu agama.
“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, mahasegalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” cuitnya. (dan)