Ketentuan Baru Satgas, Pejabat Harus Lakukan Isolasi Terpusat

INDOPOSCO.ID – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Terdapat sejumlah ketentuan untuk mengendalikan penularan dan penyebaran Covid-19. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Satgas Letjen TNI Suharyanto pada 4 Januari 2022.
Dalam diktum kedua menyatakan, warga Indonesia pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina dengan ketentuan sebagai berikut. Poin pertama, karantina dengan jangka waktu 10×24 jam dari negara asal kedatangan.
Baca Juga : Satgas Covid-19 Bali Siapkan Isolasi Terpusat Berkapasitas 1.220 Tempat Tidur
“Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV B.1.1.529 (Omicron). Secara geografis berdekatan dengan transmisi komunitas kasus varian Omicron. Jumlah kasus konfirmasi tidak boleh lebih dari 10.000,” kata SK Nomor 2 tahun 2022 dilihat, Kamis (6/1/2022).
Pelaksanaan karantina sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua tersebut. Pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina di tempat akomodasi terpusat.
“Pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan dan biaya PCR,” tuturnya.
Baca Juga : Ribuan Orang Positif Covid-19 Keluyuran Bakal Dipindahkan ke Isolasi Terpusat
Dalam diktum ke-enam, dijelaskan pihak-pihak yang juga harus melakukan isolasi terpusat. Seperti pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
“Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri,” jelasnya.
Ketentuan pada diktum ketujuh menyebutkan, dalam hal pegawai pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diktum keenam. Tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah.
“Karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang telah ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pendanaan lainnya yang sah,” ujarnya. (dan)