Headline

Jual Beli Jabatan, Korupsi Sistemik dan Buruknya Sistem Birokrasi

INDOPOSCO.ID – Praktik jual beli jabatan telah berulang kali terjadi. Lantaran kurang pengawasan dan birokrasi yang bermasalah. Karenanya, harus dibentuk satuan tugas khusus mencegah korupsi terintegrasi di pemerintah daerah itu.

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan, pola korupsi seperti itu telah lama dilakukan oknum pejabat pemerintah.

Baca juga: Selesaikan Akar Masalah, KSP: Stranas Pencegahan Korupsi Perlu Didorong

“Ya, ini korupsi sistemik, artinya sistem yang memberikan kesempatan pada pejabat atasan yang mempunyai kewenangan mengangkat dan mengganti pejabat,” kata Abdul Fickar melalui gawai, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Menurutnya pencegahannya harus ada perubahan sistem, yang memindahkan kewenangan pejabat atasan mengangkat bawahan kepada satu komisi yang independen dengan pengawasan ketat.

“Di satu sisi menghindari korupsi penempatan pejabat oleh atasan, di sisi lain juga adanya tim independen yang mempunyai kewenangan mengangkat dan mengisi jabatan kosong,” ujarnya.

“Tim ini bisa kombinasi antara aparatur sipil negara (ASN), dengan akademisi dan tokoh masyarakat,” tambah Fickar.

Dari aspek pengawasaan, sebenarnya sudah ada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun, belum efektif. Ia mengusulkan KPK dapat bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sebenarnya fungsi komisi ini bisa dijalankan KPK, cuma KPK terlalu sibuk penindakan. Sebenarnya bisa kerjasana antara KPK dan BKN badan kepegawaian membentuk satu mekanisme kerja komisi,” imbuh Fickar.

KPK menangkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022) siang. Penangkapan itu terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.(dan)

Back to top button