Treatment Antikoangulan Cegah Risiko Trombosit Pada Pasien Varian Omicron

INDOPOSCO.ID – Dokter Specialis Penyakit Dalam Telly Kamelia mengatakan, gangguan pembekuan darah atau hiperkoangulasi pada pasien positif varian Omicron akan diberikan obat antikoangulan atau pencegahan pembekuan darah. Terutama pasien yang dirawat di rumah sakit.
“Tentu pemberian antikoangulan akan dilakukan dengan menilai organ tubuh, terutama bila ada komorbit atau penyakit bawaan,” ujar Telly Kamelia secara daring, Sabtu (1/1/2022).
Seperti, lanjut dia, gangguan fungsi hati, fungsi ginjal, saluran cerna, saluran otak dan gangguan hematologi. Hal ini untuk penilaian risiko pendarahan sebelum memberikan antikoangulan.
Baca Juga : Cegat Omicron dari Luar Negeri, PMI Terdeteksi Covid-19 Jangan Sampai Lolos
“Kami lakukan skrining risiko pendarahan. Sementara pemberian antikoangulan untuk pasien Omicron tak bergejala berdasarkan pemeriksaan D-dimer atau pemeriksaan D-dimer dalam darah,” ungkapnya.
Lebih jauh dia mengungkapkan, pada pemeriksaan D-dimer untuk melihat risiko trombosit. Bila ada kontradiksi, maka dilakukan treatment antikoangulan.
Baca Juga : Jakarta Berprobabilitas Tertinggi Transmisi Lokal Omicron
“Maka rekomendasi antikoagulan Low-Molecular Weight Heparin (LMWH) dan UHF dengan dosis tertentu,” katanya.
Dalam perjalanan hari ke hari, lanjut dia, akan dilihat risiko terhadap trombosit. Dan itu akan dilakukan pemantauan secara tepat. (nas)