Headline

Dua Tahun Pamer Aurat, Dapat Rp 2 Miliar

INDOPOSCO.ID – Pelaku eksibisionis di bandara YIA melakukan komersialisasi video porno di situs-situs sosial media (Sosmed) berbayar.

Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu dalam acara daring, Selasa (7/12/2021).

Ia mengungkapkan, pelaku melakukan aksi sejak 2017 lalu. Dan konten dikirim ke situs-situs berbayar yang berbasis di luar negeri.

“Pendapatan pelaku sudah kategori tinggi, bisa di atas Rp20 juta dalam sebulan,” bebernya.

Sementara pendapatan pelaku saja sejak 2020 hingga 2021 mencapai Rp2 miliar. Tindakan pelaku, dikatakan dia, jelas melanggar kesusilaan.

“Dalam hal ini kami melakukan preventif crime. Tak saja mengungkap kasus ekshibisionis ini, kami juga mendapatkan 2 ribu konten pornografi dan 3700 gambar porno dari seluruh media sosial,” terangnya.

Dari pengungkapan kasus ekshibisionis ini, masih ujar Roberto, pihaknya mengamankan barang bukti berupa kamera, laptop hingga lampu yang dipergunakan dalam pembuatan konten.

“Kami juga mengamankan hasil dari tindak pidana pelaku berupa mobil, perhiasan, buku rekening dan uang dalam kurs mata uang asing,” ungkapnya.
(nas)

Back to top button