Pengungkapan Kasus Ekshibisionis di YIA Utamakan Hak Perempuan

INDOPOSCO.ID – Direktur Reskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu mengatakan, pengungkapan tindak pidana siber melanggar kesusilaan setelah mendapat laporan dari masyarakat. Tindak pidana siber tersebut memiliki modus eksibisionis.
“Laporan informasi kami terima pada 2 Desember,” ujar Roberto Pasaribu dalam acara daring, Selasa (7/12/2021).
Menurut dia, tim melakukan penyelidikan setelah kasus memenuhi unsur pidana. Dengan melakukan penyelidikan hingga ke Jakarta.
Baca Juga : Pelaku Eksibisionis terhadap Perempuan di Sudirman Ditangkap
“Tim tetap mengutamakan hak-hak perlindungan perempuan karena terduga tersangka seorang perempuan,” katanya.
Penangkapan terhadap terduga pelaku, dikatakan dia dilakukan di Kota Bandung. Dan terduga pelaku mengakui perbuatannya dari proses pembuatan hingga viral video eksibisionis tersebut di sosial media (Sosmed).
“Kami melakukan penangkapan di stasiun Kota Bandung. Dan pelaku mengakui dengan sadar memperlihatkan alat kelaminnya,” ungkapnya.
Menurut dia, pelaku melakukan aksi eksibisionis pada 18 Juli di bandara YIA. Pelaku menuju ke bandara dengan mengendarai kendaraan sendiri.
“Pelaku melakukan perekaman sendiri menggunakan ponselnya,” ucapnya.
(nas)