Varian Omicron Merebak, Satgas: Kebijakan Covid-19 Harus Adaptif

INDOPOSCO.ID – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran tersebut berlaku efektif mulai 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dengan berlakunya Surat Edaran itu, maka Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pertimbangan dikeluarkan SE tersebut didasarkan, bahwa telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan yang telah meluas sebarannya ke beberapa negara di dunia.
Baca Juga : Cegah Omicron, Indonesia Larang Kunjungan dari Delapan Negara
Kemunculan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron telah menyebabkan peningkatan kasus khususnya di Benua Afrika bagian Selatan. Badan kesehatan dunia dengan para pakarnya pun sepakat untuk menetapkan varian yang ditemukan di awal Bulan November 2021 itu menjadi Variant of Concern.
Setelah ditemukan di Afrika Selatan, beberapa kasus varian Omicron juga sudah terdeteksi di Eropa, yakni dua di Inggris, dua di Jerman, satu di Belgia, satu di Italia dan ada kasus yang sedang dicurigai di Republika Ceko.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyebutkan, perlunya penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional.
Baca Juga : Varian Omicron Masuk Kategori Kewaspadaan Tinggi
“Pada prinsipnya, untuk bisa beradaptasi dengan baik, kebijakan Covid-19 pun harus adaptif dengan dinamika virusnya. Termasuk dinamika variannya yang terjadi secara global,” kata Wiku dalam laman resmi Satgas Covid-19 dilihat, Senin (29/11/2021).
Pemerintah Indonesia melakukan koordinasi dengan intens atas arahan presiden, untuk menyesuaikan seluruh upaya pengendalian Covid-19.
Bahkan berbagai Kementerian dan Lembaga juga menyusun dasar hukum memperkuat keputusan pengetatan kedatangan pelaku perjalanan dari negara, dengan transmisi komunitas kasus Omicron dan negara di sekitarnya dengan kemungkinan potensi importasi pada negara tetangga.
Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto. Pihaknya, telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian kebijakan atas masukan dari beberapa pihak terkait.
Tidak hanya sektor kesehatan, sektor lain seperti hubungan diplomatis, ekonomi dan investasi, serta ketahanan dan pertahanan juga diperhatikan demi menjamin kegiatan masyagrakat yang aman produktif Covid-19. (dan)