• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polri Pastikan Hak Tiga Mubaligh yang Ditangkap Densus Dipenuhi

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 19 November 2021 - 01:39
in Headline
dedi prasetyo

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan hak-hak 3 mubaligh yang ditangkap terkait aktivitas kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) di Bekasi dipenuhi oleh penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hak-hak yang dimaksudkan adalah hak dasarnya sebagaimana diatur dalam undang-undang, termasuk hak saat dilakukan penangkapan hingga pemeriksaan intensif.

BacaJuga:

KPK Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Hari Ini

Kasus Korupsi Pengadaan Iklan pada Bank BJB, KPK Panggil Ridwan Kamil

Walhi: Pemerintah Abai, Investasi Rakus Picu Banjir Ekologis Aceh

“Ya, hak untuk beribadah, hak-hak sesuai ketentuan hukum semua dipenuhi oleh penyidik Densus,” kata Dedi seperti dikutip Antara, Kamis (18/11/2021).

Dedi menanggapi kekhawatiran pihak keluarga dan kuasa hukum ketiga mubalig yang mendatangi Mabes Polri dalam rangka bertanya keberadaan ketiga mubaligh yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme tersebut

Ketiga mubalig yang dimaksudkan, yakni Farid Okban, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamat. Ketiganya dibekuk di Bekasi, Selasa (16/11/2021), terkait dengan kepengurusan lembaga pendanaan yang diatur oleh kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Dedi mengatakan, keberadaan ketiga mubalig tersebut setelah dibekuk Densus 88, berada di Mabes Polri dalam proses pemeriksaan intensif. “(Ketiga terduga teroris) di Mabes,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, ketiga tersangka dugaan teroris tersebut dilakukan pemeriksaan intensif di Mabes Polri dalam rangka kebutuhan penyidikan. Bahkan, kata Dedi, untuk saat ini pihak keluarga juga bisa menyambangi Mabes Polri. “Ya, pihak keluarga bisa ke Mabes,” ungkap Dedi.

Terkait pengakuan kuasa hukum ketiga tersangka bahwa penangkapan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Densus 88 Antiteror melanggar hak asasi manusia. Dedi mengatakan hal itu tersebut dapat diuji di sidang praperadilan bila benar melanggar.

Baca Juga: Densus Pastikan Akun Medsos Farid Okbah Dikelola Admin

“Untuk tiga hal (penangkapan, penggeledahan dan penyitaan) tersebut kan bisa diuji di ranah praperadilan apabila ada yang dilanggar,” kata Dedi.

Sebelumnya, pihak keluarga ketiga mubalig didampingi kuasa hukumnya mendatangi Mabes Polri untuk mencari tahu keberadaan ketiganya setelah ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri. “Kami datang ke Mabes Polri sebagai suatu usaha kami bagaimana bisa mengetahui tentang keadaan klien kami keluarga dari para ibu-ibu ini,” ujar kuasa hukum Isman Syafruddin.

Menurut Isman, sejak ditangkap sampai dengan hari ini, pihak kuasa hukum tidak mendapatkan akses sama sekali untuk melakukan pendampingan hukum kepada kliennya. “Padahal itu (pendampingan hukum) kan merupakan suatu hak individu atau bagi mereka yang harus diberikan oleh penegak hukum,” ucap Isman.

Farid Okban, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamat ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Bekasi, Selasa (16/11), terkait kepengurusan lembaga pendanaan kelompok JI. Hasil penyidikan Densus 88, Ahmad Zain An Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (LAM BM ABA), dan Farid Ahmad Okbah merupakan anggota Dewan Syariah LAM BM ABA. Sedangkan Anung Al Hamat sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa. LAM BM ABA merupakan lembaga pendanaan yang dikelola oleh kelompok JI. Sedangkan Perisai Nusantara Esa merupakan organisasi sayap kelompok JI. (mg4)

Tags: Densus 88MubalighPolri
Berita Sebelumnya

Jumhur Hidayat Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta

Berita Berikutnya

Kemenkes Sebut Sikap Pilih-pilih Vaksin Memperlambat Laju Vaksinasi

Berita Terkait.

1000056341
Headline

KPK Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Hari Ini

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:34
pemeriksaan-ridwan-kamil-di-bareskrim-polri-2609621
Headline

Kasus Korupsi Pengadaan Iklan pada Bank BJB, KPK Panggil Ridwan Kamil

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:24
walhi
Headline

Walhi: Pemerintah Abai, Investasi Rakus Picu Banjir Ekologis Aceh

Senin, 1 Desember 2025 - 21:32
longsor
Headline

Deforestasi Bukit Barisan Jadi Pemicu Bencana Hidrometeorologi di Sumatera

Senin, 1 Desember 2025 - 20:22
kapolri
Headline

Kapolri Tegaskan Pentingnya Respons Cepat Tolong Korban Bencana Alam

Senin, 1 Desember 2025 - 10:02
tim-sar
Headline

Bencana Sumatera: Korban Meninggal Capai 442, Sumut Terbanyak

Senin, 1 Desember 2025 - 09:30
Berita Berikutnya
vaksinasi lansia

Kemenkes Sebut Sikap Pilih-pilih Vaksin Memperlambat Laju Vaksinasi

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.