• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polri Pastikan Hak Tiga Mubaligh yang Ditangkap Densus Dipenuhi

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 19 November 2021 - 01:39
in Headline
dedi prasetyo

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan hak-hak 3 mubaligh yang ditangkap terkait aktivitas kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) di Bekasi dipenuhi oleh penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hak-hak yang dimaksudkan adalah hak dasarnya sebagaimana diatur dalam undang-undang, termasuk hak saat dilakukan penangkapan hingga pemeriksaan intensif.

BacaJuga:

Sikap Presiden Soal Pelemahan Rupiah, Timboel: Abaikan Dampak ke Buruh

Resmikan Museum Marsinah, Prabowo: Mungkin Ini Museum Buruh Pertama di Dunia

Tinggalkan Madinah, Gelombang Pertama Jemaah Haji Indonesia Bersiap Menuju Puncak Haji

“Ya, hak untuk beribadah, hak-hak sesuai ketentuan hukum semua dipenuhi oleh penyidik Densus,” kata Dedi seperti dikutip Antara, Kamis (18/11/2021).

Dedi menanggapi kekhawatiran pihak keluarga dan kuasa hukum ketiga mubalig yang mendatangi Mabes Polri dalam rangka bertanya keberadaan ketiga mubaligh yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme tersebut

Ketiga mubalig yang dimaksudkan, yakni Farid Okban, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamat. Ketiganya dibekuk di Bekasi, Selasa (16/11/2021), terkait dengan kepengurusan lembaga pendanaan yang diatur oleh kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Dedi mengatakan, keberadaan ketiga mubalig tersebut setelah dibekuk Densus 88, berada di Mabes Polri dalam proses pemeriksaan intensif. “(Ketiga terduga teroris) di Mabes,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, ketiga tersangka dugaan teroris tersebut dilakukan pemeriksaan intensif di Mabes Polri dalam rangka kebutuhan penyidikan. Bahkan, kata Dedi, untuk saat ini pihak keluarga juga bisa menyambangi Mabes Polri. “Ya, pihak keluarga bisa ke Mabes,” ungkap Dedi.

Terkait pengakuan kuasa hukum ketiga tersangka bahwa penangkapan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Densus 88 Antiteror melanggar hak asasi manusia. Dedi mengatakan hal itu tersebut dapat diuji di sidang praperadilan bila benar melanggar.

Baca Juga: Densus Pastikan Akun Medsos Farid Okbah Dikelola Admin

“Untuk tiga hal (penangkapan, penggeledahan dan penyitaan) tersebut kan bisa diuji di ranah praperadilan apabila ada yang dilanggar,” kata Dedi.

Sebelumnya, pihak keluarga ketiga mubalig didampingi kuasa hukumnya mendatangi Mabes Polri untuk mencari tahu keberadaan ketiganya setelah ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri. “Kami datang ke Mabes Polri sebagai suatu usaha kami bagaimana bisa mengetahui tentang keadaan klien kami keluarga dari para ibu-ibu ini,” ujar kuasa hukum Isman Syafruddin.

Menurut Isman, sejak ditangkap sampai dengan hari ini, pihak kuasa hukum tidak mendapatkan akses sama sekali untuk melakukan pendampingan hukum kepada kliennya. “Padahal itu (pendampingan hukum) kan merupakan suatu hak individu atau bagi mereka yang harus diberikan oleh penegak hukum,” ucap Isman.

Farid Okban, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamat ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Bekasi, Selasa (16/11), terkait kepengurusan lembaga pendanaan kelompok JI. Hasil penyidikan Densus 88, Ahmad Zain An Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (LAM BM ABA), dan Farid Ahmad Okbah merupakan anggota Dewan Syariah LAM BM ABA. Sedangkan Anung Al Hamat sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa. LAM BM ABA merupakan lembaga pendanaan yang dikelola oleh kelompok JI. Sedangkan Perisai Nusantara Esa merupakan organisasi sayap kelompok JI. (mg4)

Tags: Densus 88MubalighPolri

Berita Terkait.

Aksi-Buruh
Headline

Sikap Presiden Soal Pelemahan Rupiah, Timboel: Abaikan Dampak ke Buruh

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:20
bowo
Headline

Resmikan Museum Marsinah, Prabowo: Mungkin Ini Museum Buruh Pertama di Dunia

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:02
haji
Headline

Tinggalkan Madinah, Gelombang Pertama Jemaah Haji Indonesia Bersiap Menuju Puncak Haji

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:11
syahrie
Headline

Akui Khilaf Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember: Saya Menyesal

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:32
Yusril
Headline

Dorong Budaya Kritis, Yusril Persilakan Publik Debat dan Diskusi Film ‘Pesta Babi’

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:13
Nasarudin
Headline

Peringatan Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus 2026, Begini Pesan Mendalam Menag

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:20

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2002 shares
    Share 801 Tweet 501
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.