Belum ada Aturan Konprehensif Jawab Kebutuhan Masyarakat terkait Pinjol

INDOPOSCO.ID – Sembilan belas warga mengunggat presiden Joko Widodo terkait pinjaman online (Pinjol). Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan, pinjol marak sejak 2013.
Namun sejak 2013 hingga saat ini belum ada aturan yang konperhensif menjawab kebutuhan masyarakat.
“2013 lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat sebut pinjol itu bodong dan ilegal,” ujarnya di Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Dikatakan Jeanny, setiap kebijakan yang keluar belum menyelesaikan masalah pinjol. Seperti masalah bunga yang besar tanpa ada batasan.
“Masalah muncul masif 2018-2019. Namun tidak ada tindakan dari pemerintah,” ucapnya.
Jeanny menyebut, tergugat kebijakan pinjol di antaranya presiden dan wakil presiden. Dalam hal ini kewenangan sebagai kepala pemerintah yang berfungsi dalam pengawasan.
“Presiden bertanggung jawab mengawasi menteri-menteri dan lembaga,” katanya.
Terguggat berikutnya, masih ujar Silvia, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Yang memiliki tanggung jawab dalam pengawasan. Dan juga terguggat Ketua DPR yang memiliki fungsi pengawasan terhadap OJK.
“DPR juga memiliki tanggung jawab pengawasan kebijakan peraturan dan perundang-undangan,” ujarnya.
Terakhir terguggat tersebut adalah ketua OJK. Yang memiliki tanggung jawab pengawasan terkait Pinjol. Sebab dalam Pinjol sendiri memiliki permasalahan dari izin pendaftaran usaha hingga perlindungan data pribadi yang sangat terbatas. (nas)