Jumlah Kerugian Kebakaran Kilang Pertamina Cilacap Masih Diselidiki

INDOPOSCO.ID – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa nilai kerugian dari kebakaran Tangki 36T-102 di area PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit Cilacap masih diselidiki.
“Kerugian materi sementara ini masih dalam penyelidikan,” kata Ramadhan seperti dikutip Antara , Senin (15/11/2021).
Baca Juga : Kilang Terbakar Lagi, DPR: Investigasi Menyeluruh
Dikatakan perlu waktu untuk mengaudit nilai kerugian yang ditimbulkan dari kebakaran kilang minyak Cilacap tersebut. “Tentu mengauditnya membutuhkan waktu, nanti kita sampaikan, yang jelas tidak ada korban jiwa,” ucap Ramadhan.
Dari penyelidikan sementara, penyebab kebakaran Tangki 36 T-102 diduga karena adanya induksi sambaran petir. Dugaan ini diperkuat dari keterangan saksi dan petunjuk rekaman CCTV di lokasi kejadian. Penyidik Polda Jawa Tengah telah memeriksa enam orang saksi, terdiri atas satu saksi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dan lima saksi eksternal Pertamina yang berada di lokasi.
“Sehingga sementara ini penyidik Polda Jawa Tengah menduga bahwa penyebab kebakaran sesuai keterangan saksi dan dari petunjuk CCTV adalah induksi akibat sambaran petir,” tutur Ramadhan.
Baca Juga : Pertamina Dinilai Tak Jalankan Rencana Kerja Pencegahan Korosi Tangki
Ia menambahkan, Tim Puslabfor dan Inafis Mabes Polri sudah berada di tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pendalaman.
Seperti diberitakan sebelumnya, kebakaran di Tangki 36 T-102 terjadi pada Sabtu (13/11) pukul 19.10 WIB dan kebakaran baru berhasil dipadamkan pada pukul 23.05 WIB dengan mengerahkan High Capacity Foam Monitor, sedangkan terhadap tangki di sekitarnya juga dilakukan pendinginan dengan water sprinkle untuk mencegah merambatnya kebakaran.
Akan tetapi “foam” yang mengisolasi Tangki 36 T-102 tersebut terbuka, sehingga kembali terjadi kebakaran. Setelah dilakukan upaya optimal, kebakaran di tangki yang berisi komponen Pertalite itu berhasil dipadamkan pada hari Minggu (14/11), pukul 07.45 WIB dan dinyatakan aman pada pukul 09.15 WIB. (wib)