Headline

Analisis Refly Harun Soal Konten KM50, Muannas Alaidid : Tak Sesuai Fakta Hukum dan Dapat Menyesatkan Publik

INDOPOSCO.ID – Kuasa Hukum Fikri dan Yusmin, Habib Muannas Alaidid menyesalkan isi konten yang dibuat oleh pakar hukum tata negara Refly Harun tentang kasus kematian 6 pengawal Habib Rizieq Shihab di KM 50 Jakarta-Cikampek.

Refly Harun dalam akun youtubenya membuat analisa kasus KM 50 yang dinilainya tidak berdasarkan kronologi lengkap. Konten tersebut berjudul Live! Kasus KM50 : Dirkrimum VS Kapolda, Koq beda?

“Dia (Refly Harun) hanya menafsirkan penggalan-penggalan kalimat yang tidak utuh, sehingga hasil analisanya dapat menyesatkan publik,” kata Muannas dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/11/2021).

Ia menilai bahwa analisis dalam konten YouTube tersebut cukup berbahaya. Sebab, cenderung dapat mengaburkan fakta-fakta hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Gak ada logika hukumnya, karena dimanipulasi dari potongan media bukan sesuai bukti dan fakta hukum,” nilainya.

Menurutnya, bahwa yang terjadi di dalam fakta-fakta persidangan yang masih berlangsung, tidak ada yang berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya

“Kalau dipahami sesuai kronologis tidak ada yang berbeda antara keterangan Kapolda saat presscon dengan keterangan Direskrimum di dalam persidangan,” tutur Muannas.

Ia mengatakan, Direksrimum Polda Metro Jaya dalam persidangan menjelaskan secara utuh apa yang disampaikan oleh anggotanya pada saat kejadian, sedangkan Kapolda dalam keterangan konferensi pers menceritakan secara globalnya saja.

“Bahwa kejadian KM 50 tidak terjadi dalam satu waktu atau satu tempat, Refly harun harus menarik pernyataan dalam akun youtubenya serta menghapus videonya tersebut,” imbuhnya.(dan)

Back to top button