Headline

Kasus Kecelakaan Vanessa Angel, Sopir Ditetapkan sebagai Tersangka

INDOPOSCO.ID – Sopir artis Vanessa Angel, Tubagus Joddy Pramas Setya ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tragis di ruas Tol Jombang-Mojokerto KM 672.400/A, pada Kamis (4/11/2021) siang.

Penetapan status tersangka itu tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Kepala Kejari Jombang, Imran mengkonfirmasi status tersangka terhadap sopir tersebut. Pihaknya telah SPDP kasus kecelakaan Vanessa itu dari penyidik kepolisiaan, pada Rabu (10/11/2021).

“Sudah benar hari ini kita terima SPDP nomor 837. Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy,” kata Imran dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).

Sang sopir disangkakan melanggar pasal 310 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Namun, penyebab kecelakaan belum disimpulkan karena kesengajaan atau kelalaian.

“Kami masih akan mempelajari dahulu berkas perkara itu,” tutur Imran.

Pihaknya kemudian menunggu berkas perkara untuk dipelajari lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya usai menerima SPDP. Ada tiga orang jaksa menangani kasus tersebut, salah satu jaksa di antaranya Kasi pidana umum Achmad Jaya.

Langsung kita tunjuk jaksanya ini. Saya tunjuk tiga orang. Pokoknya kita percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas,” ujar Imran.

Mobil berwarna putih dengan nomor polisi B-1284-BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah, mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto KM 672 300/A, Kamis (4/11/2021) pukul 12.36 WIB.

Dari kejadian tersebut, dua orang yang dinyatakan meninggal dunia, yakni Vanessa Angel bersama suaminya. Tiga korban lainnya selamat dan mengalami luka-luka, yaitu sopir, asisten rumah tangga, dan anak Vanessa.(dan)

Back to top button