Sopir Penabrak Tiga Pemotor di Flyover Pesing Jadi Tersangka

INDOPOSCO.ID – Polisi menetapkan seorang pengemudi mobil Nissan March berinisial AND sebagai tersangka, karena menabrak tiga pengendara motor hingga luka-luka saat melintas di Jalan Daan Mogot, Flyover Pesing, Jakarta Barat.
“Iya (pengemudi) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hartono saat dikonfirmasi, Sabtu (8/1/2022).
Baca juga: Polres Jakpus Tangkap Bandar Narkoba Tabrak Polisi di Semarang
Sopir tersebut terancam dijerat dengan pasal 310 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
“Lukanya kan luka berat, maksimal 5 tahun (penjara),” tutur Hartono.
Sementara para pengendara motor yang menjadi korban saat melintas di jalan tersebut, polisi juga akan memberikan hukuman pelanggaran. Pasalnya jalan layang non tol itu hanya diperuntukkan pengendera mobil.
“Cuma nanti dalam pemberkasan baru dicantumkan bahwa pemotor ini juga salah, melakukan pelanggaran,” imbuhnya.
Namun, polisi masih menunggu korban yang mengalami luka-luka hingga membaik.
“Sama ‘kan belum dilakukan pemberkasan karena semua masih mengalami luka,” ujar Hartono.
Tiga orang pengendara motor ditabrak sopir minibus Nisaan March di Jalan Daan Mogot Layang pesing dekat, Perumahan Green Mansion wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (7/1/2022) pukul 06.50 WIB.
Pengendara mobil berinisial AND melaju dari arah Barat menuju ke Timur. Sesampainya di dekat perumahan itu, mobilnya oleng dan menabrak pembatas jalan. Kecelakaan pun tak bisa terhindari.(dan)